Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang merugikan negara rp84 juta.

jaksa penuntut publik (jpu) willy di hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin pada jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi telah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendiri.

kedua terdakwa diundang dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dalam kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan mengakibatkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat pemangku komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 juga pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam angka proyek dikerjakan pada dinas peternakan dan perikanan selama kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa ternyata proyek pengadaan sapi ini tak sesuai melalui spesifikasi juga tak memenuhi kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina juga 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tidak diuji serta ada 16 ekor terjangkit penyakit dan sementara sapi tak bisa maju biak sebab infeksi sampai kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut hendak dilanjutkan dalam pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.