menteri di negeri (mendagri) gamawan fauzi menyatakan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) daripada musi rawas baru terkendala masalah penetapan batas wilayah, ujarnya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.
poin-poin lain telah kami evaluasi, tinggal soal batas wilayah dan belum selesai, kata mendagri selama kantornya, rabu.
persoalan perbatasan, dan belum ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, merupakan salah Satu syarat supaya memesan suatu daerah dimekarkan dari daerah induknya.
oleh karena itu, mendagri mengimbau terhadap pejabat pemerintah terkait supaya melaksanakan terlebih dahulu soal perbatasan wilayah.
Informasi Lainnya:
kita bisa saja bagi batas baru, namun persoalan batas lama belum tuntas, nanti malah mengakibatkan konflik dulu soal batas. dengan demikian dari itu selesaikanlah dengan gubernur terlebih dahulu sepenuhnya, tambahnya.
dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, di pasal 16 huruf d, dikenalkan bupati-walikota menyampaikan usulan pembentukan provinsi pada gubernur, supaya mencari persetujuan, dengan melampirkan dokumen masukan penduduk calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota juga keputusan bupati-walikota.
kemudian, selama hal menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur memberi usul pembentukan kabupaten kepada presiden melalui menteri selama negeri.
terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan penduduk melakukan aksi demonstrasi menuntut segera disahkannya kabupaten muratara.
aksi demonstrasi itu berujung bentrok diantara warga pendemo serta aparat daripada polres musi rawas yang dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, hingga menewaskan empat penduduk.
massa serta membakar kantor polsek rupit dan polsek karang jaya dan terletak pada pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).
mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran melalui demonstrasi tak dapat ditolerir untuk mendesak pengesahan suatu daerah masih.
kerusuhan tak membuat suatu daerah disahkan. tidak boleh ada pemaksaan, seluruh harus berpedoman di agama hukum, katanya.