MK nyatakan sarjana non-pendidikan dapat jadi guru

mahkamah konstitusi (mk) menyampaikan sarjana non pendidikan dapat menjadi guru sesudah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

bersikap menolak permohonanpermintaan para pemohon untuk seluruhnya, papar ketua majelis hakim mahfud md, ketika membacakan amar putusan selama jakarta, kamis.

dalam pertimbangannya, mahkamah menyampaikan pasal 28d ayat (1) uud 1945 dan serta dibuat dasar pengujian selama permohonan pengujian uu guru juga dosen mendatangkan setiap orang berhak atas pengakuan, garansi, perlindungan, juga kepastian hukum dan adil dan perlakuan dan sama di hadapan hukum.

kata semua pihak memperlihatkan kiranya perlakuan dan sama dalam hadapan hukum, tak cuma dikhususkan terhadap mereka yang tamatan lptk (lembaga studi tenaga kependidikan), papar hakim konstitusi muhammad alim, saat menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menungkapkan bahwa setiap pihak mungkin diangkat adalah guru, atau perhatian bagaimana saja demi kehidupan dan bisa terhadap kemanusiaan asal mengikuti syarat-syarat dan ditetapkan.

hal tersebut berarti kiranya selain persamaan hak atas pekerjaan serta penghidupan yang bagus bagi kemanusiaan, juga perlakuan dan sama selama hadapan hukum, ujarnya.

menurut mahkamah, seseorang dan bukan lulusan lptk tidak dengan serta merta dapat menjadi guru manakala tidak mengikuti syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas.

dengan demikian, posisi antara lulusan lptk juga non-lptk telah ekuivalen tenntang melalui syarat-syarat itu, oleh karenanya tidak terkandung perlakuan dan berbeda dan bertentangan dengan konstitusi, tutur alim.

pengujian uu guru juga dosen ini dimohonkan dengan tujuh orang mahasiswa daripada universitas berlatar belakang kependidikan, yaitu aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, dan siswanto.

mereka menilai sudah menimbulkan ketidakadilan terhadap sarjana lulusan universitas berlatar studi supaya bisa berprofesi dibuat guru karena ajaran tersebut membolehkan sarjana nonkependidikan supaya diangkat menjadi guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi situs sarjana serta program diploma empat.

menurut pemohon, guru adalah profesi yang mesti ditempuh melalui jalur akademik khusus, yaitu kependidikan oleh karenanya manakala pasal itu tetap diterapkan, maka akan mempunyai ketidakpastian hukum bagi kaum sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: pulau tidung - Cream Wajah - penurun berat badan